- Rabu, 16 Desember 2020
BNNK Halut Gelar Press Release Dengan Insan Pers - Senin, 23 Maret 2020
Pengumunan Hasil SKD CPNS HALUT Tahun 2019 - Senin, 16 Maret 2020
Laporan Isu Hoaks Virus Corona - Sabtu, 07 Maret 2020
Pabrik Tepung Tapioka PT.KSO Capitol Casagro, Diresmikan. - Selasa, 03 Maret 2020
Bupati Ir Frans Manery, Buka Musrenbang kecamatan Kao Teluk dan Malifut. - Senin, 02 Maret 2020
Bupati Hadiri Musrembang Kecamatan Tobelo Timur. - Senin, 02 Maret 2020
Tanggap Bencana, Bupati Halut tinjau lokasi banjir. - Jumat, 28 Februari 2020
Pajak Bukan Beban Melainkan, cara Berbhakti untuk Daerah. - Jumat, 28 Februari 2020
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Sidang 2019/2020. - Rabu, 26 Februari 2020
Bersama Satu Hati Sikapi Permendagri 60 Tahun 2019.
Pajak Bukan Beban Melainkan, cara Berbhakti untuk Daerah.
Hal inilah yang disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Khususnya tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan ( pajak MBLB). Dibuka oleh Sekda Fredy Tjandua, S.Pt. MSi, di ruang rapat kantor bupati (27/2).
Pajak bukan beban, melainkan cara kita berbakti untuk daerah. Diutarakan tentang pentingnya kesadaran membayar pajak Guna meningkatkan pendapatan daerah. Trend pendapatan Pajak MBLB serta pembuatan format oleh BKD utk dapat mengkontrol di tiap-tiap OPD terkait dengan pajak.
Oscar Bertho mene S.STP. M.AP, kabid pendapatan mempresentasikan Terkait penagihan pajak khusus pajak MBLB, serta trend realisasi pajak MBLB sejak 2017 yang menurun hingga di tahun 2019, Penetapan SSH atau Standar Satuan Harga serta langkah-langkah Penyusunan SHH, dan penggunaan istilah Galian C ke Bahan mineral bukan logam & bantuan.
Terkait Penetapan dan pemungutan Pajak yang saat ini masih jauh dari SOP, Oscar berharap Bumdes dapat dilibatkan dan diperkuat dalam penetapan Pajak. Penertiban kepemilikan ijin sampai di tahun 2019 baru sekitar 18 perijinan yang terdaftar sedangkan seluruh kontraktor harus terdaftar di KPP Pratama.
Sedangkan pemateri Agus Imam Ashori perwakilan dari KPP Pratama memperjelas terkait Dana Bagi Hasil (DBH) antara Pajak Kontraktor, dan penurunan Pajak dari 2019-2020. Laporan Isi SPT, harus benar, lengkap, jelas.
Kaban BKAD menambahkan, hasil survey harga lapangan menjadi patokan untuk diperhitungkan dan terkait dengan Perdes yang harus segera diperbaiki mengingat maraknya pemungutan liar. Dan apabila laporan yang tidak sesuai dengan perhitungan tekhnis di lapangkan harap segera dikomunikasikan langsung ke bagian BKAD, tambahnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Halut, Kaban BKAD, Asst 2, Staf perwakilan KPP Pratama, para pelaku usaha, perangkat Desa. Kegitan tutup oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Muhlan Ando. (Humas)